Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR
No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain
itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama
para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah
“Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila
Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu
sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan
pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari
polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih
bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu
dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda.
Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan
yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang
telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan
yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut
turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.